Lebih lanjut Budi mengatakan soal pidana sudah ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Uang Rakyat Jadi Sia-sia, Duit Pajak Habis Buat Nambal Jalan Rusak Gara-gara Truk ODOL
Atas dasar itu, maka tindakan hukum bagi truk ODOL, bisa langsung diterapkan tanpa perlu membuat aturan baru.
Bahkan, Budi menjelaskan tindakan pidana akan diterapkan untuk menyeluruh, mulai dari sopir, pemilik truk atau perusahaan logisitik.
Bahkan sampai pihak karoseri yang membuat truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ikut ditindak.
"Undang-undangnya sudah ada, jadi nanti soal pidana bisa menyasar ke karoseri dan pemiliknya juga. Kita akan koordinasikan nanti," ujar Budi.
Tindak tegas Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono, juga sudah sempat menyinggung bakal menindak tegas pengusaha yang mengoperasikan truk ODOL.
Baca Juga: Terlalu Besar dan Berat, 227 Truk Dijaring Polisi di Jalan Tol, Suruh Potong Bak dan Kurangi Muatan
Dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009, aturannya tertera pada Pasal 277 mengenai ancaman pelaku yang menjalankan atau mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuan maka bisa dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Ini yang ditindak nanti adalah pengusahannya, dipidana. Harapannya begitu," kata Istiono beberapa waktu lalu.
Menurut Istiono, pada 2019 lalu truk ODOL memberikan kontribusi penyebab kecelakaan lalu lintas sebesar 10 persen.
Korban kecelakaan mencapai 25.000 jiwa atau bila dirata-rata sekitar 200 jiwa per bulan, dan ada 71 jiwa tiap harinya dengan perhitungan empat nyawa yang melayang tiap 3-4 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR