Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Bikin Kecelakaan, Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku Truk ODOL

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 22 September 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan rangka menggunakan alat las.
dok. Kemenhub
Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan rangka menggunakan alat las.

Otomania.com - Truk over dimension over load (ODOL) alias kelebihan dimensi dan muatan akan dikenakan sanksi pidana.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL di jalan raya hingga menyebabkan korban nyawa.

Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk ODOL.

Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk truk ODOL secara regulasi sebenarnya sudah jelas.

Baca Juga: Video Pikap ODOL Gagal Nyalip, Oleng Senggol Bus Sampai Menghadap Langit

Menurutnya, tinggal implementasi yang memang masih ada beberapa halangan karena kondisi saat ini.

Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019).
Tribunjabar.id/Ery Chandra
Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019).

"Untuk ODOL beberapa sudah kami tindak tegas, kami main potong langsung di beberapa kota kemarin. Jadi yang pasti saat ini kami sudah langsung tegas saja soal lagkah-langkah hukumnya bagaimana," ucap Budi kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2020).

"Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian soal mempidanakan truk yang over dimension. Ini akan berlaku untuk semua, bukan sopirnya saja," kata dia.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa