Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harap Ingat, Segini Denda Masuk Jalur Busway, Ternyata Tidak Sedikit

Konten Grid - Selasa, 13 Mei 2025 | 11:27 WIB
Denda masuk jalur busway
Kompas.com/Walda Marison
Denda masuk jalur busway

Otomania.com - Hindari macet, selalu jadi alasan pengendara motor nekat serobot jalur busway.

Oleh karena itu juga, nggak henti-hentinya polisi melakukan penertiban di jalur busway pada pengendara motor.

Salah satunya seperti yang dilakukan pada pengendara motor yang serobot jalur busway di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakbar.

Dari foto postingan akun @tmcpoldametro, nampak beberapa anggota polisi sedang melakukan penindakan pada pengendara motor yang masih nekat serobot jalur busway.

Nggak hanya pengendara motor cowok yang ditindak polisi gegara melanggar aturan.

Terlihat dalam foto postingan itu juga, pengendara motor cewek juga nekat serobit jalur busway yang seharusnya steril itu.

Ladies jangan ikutan lakukan pelanggaran serobot jalur busway ya.

Pasalnya, denda tilang yang harus dibayar bagi yang masih nekat serobot jalur busway mencapai setengah juta alias Rp 500 ribu.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Gini Cara Urusnya

Itu seperti yang tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287.

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa