Otomania.com - Hindari macet, selalu jadi alasan pengendara motor nekat serobot jalur busway.
Oleh karena itu juga, nggak henti-hentinya polisi melakukan penertiban di jalur busway pada pengendara motor.
Salah satunya seperti yang dilakukan pada pengendara motor yang serobot jalur busway di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakbar.
Dari foto postingan akun @tmcpoldametro, nampak beberapa anggota polisi sedang melakukan penindakan pada pengendara motor yang masih nekat serobot jalur busway.
Nggak hanya pengendara motor cowok yang ditindak polisi gegara melanggar aturan.
Terlihat dalam foto postingan itu juga, pengendara motor cewek juga nekat serobit jalur busway yang seharusnya steril itu.
Ladies jangan ikutan lakukan pelanggaran serobot jalur busway ya.
Pasalnya, denda tilang yang harus dibayar bagi yang masih nekat serobot jalur busway mencapai setengah juta alias Rp 500 ribu.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Gini Cara Urusnya
Itu seperti yang tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR