Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lupa, Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Udah Bisa di Minimarket, Gak Ribet Gak Ngantri

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 17 September 2020 | 18:55 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Indomaret
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Indomaret

Otomania.com - Dalam rangka mencegah penyebarluasan pandemi Covid-19, layanan pembayaran pajak kendaraan kini tak perlu datang ke kantor Samsat.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui pasar swalayan ataupun mini market.

Melansir laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pastikan Mini market yang dituju memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Salah satu daerah yang sudah mengaplikasikan sistem ini adalah Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya.

"Bayar pajak kendaraan bisa di Indomaret atau Alfamart. Lebih praktis, mudah, dan dekat. Tak perlu ke kantor Samsat," kata Kabid Pajak Bapenda Jatim, Purnomosidi pada Jumat (10/4/2020).

Saat dicek di salah satu Indomaret di Surabaya, warga banyak yang memanfaatkan layanan dipermudah tersebut.

Salah satu layanan pembayaran pajak kendaraan yang sangat mudah di minimarket.
Surya.co.id/Nuraini Faiq
Salah satu layanan pembayaran pajak kendaraan yang sangat mudah di minimarket.

Di Indomaret menyediakan monitor tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan ini.

Cukup ketik Samsat pada pencarian akan muncul aplikasi Samsat.

Untuk pembayaran pajak kendaraan di minimarket, jangan lupa untuk bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.

Kemudian, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.

Baca Juga: Hindari Tagihan Pajak, Berikut Cara Blokir STNK Kendaran yang Sudah Dijual Atau Hilang

Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).

Jika pesan singkat itu diklik, maka akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).

e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian
Dokumentasi MOTOR Plus
e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian

Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna.

Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.

Baca Juga: Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Sebab, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.

Namun untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.

Layanan E-Samsat Jakarta

Berbeda dengan provinsi Jawa Timur, untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wilayah DKI Jakarta belum mengaplikasikan pembayaran pejak kendaraan melalui minimarket.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) atau bisa menggunakan website (E-Samsat).

“Tetapi, untuk Samolnas saat ini tengah dilakukan maintenance sehingga kami menyarankan menggunakan E-Samsat,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Layanan E-Samsat yang bisa diakses melalui sejumlah bank sehingga mempermudah para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat.

Layanan E-Samsat DKI Jakarta
Bapenda Jakarta
Layanan E-Samsat DKI Jakarta

Adapun Bank yang telah bekerjasama di layanan e-Samsat yaitu:

  1. Bank DKI
  2. Bank BRI
  3. Bank BNI
  4. Bank BTN
  5. Bank Bukopin
  6. Maybank

Nanti setelah melakukan pembayaran melalui bank, pemilik kendaraan punya batas waktu 30 hari untuk menukarkan bukti bayar dengan pengesahan TBPKP di Samsat Induk.

Syarat untuk penukaran TBPKP adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
  2. STNK asli beserta fotokopi
  3. BPKB asli beserta fotokopi
  4. Bukti bayar
  5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Baik melalui Samolnas maupun e Samsat, kata Herlina, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Salah satunya adalah tidak adanya tunggakan untuk pajak kendaraan tahunan.

“Untuk pajak online ini hanya diperuntukkan yang satu tahunan dan pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak,” ucapnya.

Catatan penting, bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK maka tidak bisa membayar melalui E-Samsat dan harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Zaman, Urus Surat dan Pajak Kendaraan Makin Gampang Pakai Aplikasi

Untuk pajak lima tahunan tetap wajib ke Samsat

Dewasa ini berbagai aktivitas mengalami penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

Tetapi, tak sedikit pula kegiatan yang belum bisa mengalami penyesuaian atau berubah seperti pemeriksaan nomor rangka dan fisik kendaraan bermotor saat mengurus pajak lima tahunan.

"Prosedur tetap, mobil harus dicek fisik. Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujar Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa.

Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Para pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Baca Juga: Enak Banget! Pajak Progresif Ditiadakan, Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Juga Dihapuskan

Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas. Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.

"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau sepeda motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.

Tidak ada informasi mengenai pembatasan kuota pemohon di Samsat tiap harinya sebagaimana kantor Satpas SIM.

Tapi Aries memastikan bahwa kantor Samsat menerapkan physical distancing atau jaga jarak secara optimal.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market, Begini Caranya" dan "Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta", serta di Surya.co.id dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan saat Pandemi Corona, Tak Perlu ke Samsat, di Minimarket Pun Bisa"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa