Otomania.com - Pajak parkir di DKI Jakarta dinaikkan menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen. Akankah berpengaruh ke tarif?
Kenaikkan pajak parkir ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, perubahan pajak parkir merupakan bentuk penyesuaian.
"Adapun penyesuaian pajak parkir kami tetapkan dalam Pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Kronologi dan Fakta di Balik Viral Juru Parkir di Solo Gores Mobil Pelanggan
Meningkatkan PAD
Dedi menambahkan, penyesuaian ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT.
Ia mengatakan, kenaikan pajak akan diimbangi dengan keharusan menggunakan sistem daring (online system) sebagai bentuk pengawasan, sehingga tidak terjadi kebocoran.
Bapemperda DPRD juga menambahkan ketentuan baru di Pasal 5a, yaitu sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem pengawasan daring.
"Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha," kata dia.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR