Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Parkir di Jakarta Melonjak 30 Persen, Tarif Bakal Ikutan Naik?

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 9 September 2020 | 11:45 WIB
Ilustrasi parkiran mobil
Kompas.com
Ilustrasi parkiran mobil

Tarif parkir tak otomatis naik

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir dari angka 20 persen ke 30 persen tidak otomatis mengubah tarif parkir.

Anies berujar, kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI.

"Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," kata Anies.

Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen. Maka, dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen," ucapnya.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Pajak Parkir 30 Persen di Jakarta Tak Otomatis Naikkan Tarif".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa