Otomania.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang juru parkir melakukan pemerasan dan menendang motor milik wanita.
Video yang memperlihatkan aksi pemerasan dan perlakuan kasar juru parkir tersebut viral di media sosial.
Melansir dari Tribun-Medan.com, polisi kemudian bergerak mendalami kejadian setelah video tersebut beredar luas di media sosial.
Aksi juru parkir yang melakukan pemerasan terhadap seorang wanita ini terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Minggu (16/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Penangkapan terhadap juru parkir ini dilakukan unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Baca Juga: Tiga Remaja Dilaporkan Karena Suka Peras Pengendara Motor, Motif Mereka Malah Bikin Hati Menjadi Iba
Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/2020) malam, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dibantu tim Resmob Polda Sumut
"Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka adalah Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana.
"Dia (pelaku) ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Kompol Taryono menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban bernama Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di warung es campur di Jalan Brigjen Katamso.
Baca Juga: Residivis Cuma Dapat Bawang dan Sayur, Aksinya Ngaku Jadi Polisi Tak Mempan Buat Peras Pedagang
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR