Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Tahun Jadi Buron Polisi, Begini Akhir Dari Pelaku Pencuri Motor

Parwata - Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:45 WIB
Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308.
Dokumentasi Polisi
Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308.

Otomania.com - Buron selama empat tahun lamanya, akhirnya pelaku pencurian unit motor berhasil diringkus polisi.

Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.

Meansir dari TribunLampung.co.id, pelaku pencurian tersebut beraksi di Dusun Tanjung Rejang, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Tersangka inisial AM (28) warga Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan pada Selasa, 02 Desember 2016, pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Pengendara NMAX Disergap Polisi, Ternyata Buron Karena Hina Protokol Kesehatan dan Polisi

Korban Sutiono bangun tidur dan melihat sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH, yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada.

Kemudian, kata Eko, korban melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

“Kunci juga dalam keadaan rusak,” kata Eko, Rabu, 26 Agustus 2020.

Modus pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang, lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.

Eko menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Mobil Dinas BNN Terguling Diamuk Warga, Buronan Sukses Kabur Lagi

Tim Tekab 308 Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka di Dusun Lebak Sari, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH langsung dibawa ke Mapolsek Kasui guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan "Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa