Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asosiasi Ojol Beri Komentar Soal Ganjil Genap Untuk Roda Dua

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi ojek online
Kompas.com
Ilustrasi ojek online

Otomania.com - Asosiasi driver ojek onlinen berikan tanggapan mereka soal sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua.

S Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, dilakukan pembatasan volume kendaraan.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan penerapan sistem ganjil-genap.

Sebelumnya, sistem tersebut tak berlaku untuk motor, hanya untuk kendaraan roda empat saja.

Namun, di masa PSBB transisi ini, aturan tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga: Wacana Penerapan Ganjil Genap 24 Jam Dapat Kritik Pedas dari ITW

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Ganjil genap untuk sepeda motor disebut bakal menyulitkan pengemudi ojol. Sebab pengemudi ojol harus mencari jalan alternatif agar terhindar dari kawasan ganjil genap. 

"Kami sebagai ojek online, dengan wacana kebijakan itu harus banyak menghindari area atau jalur ganjil genap tersebut jika akhirnya diberlakukan."

"Sedangkan tarif kami tetap, tidak mengikuti rute yang semakin menjauh," kata Igun, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Ada 1.062 Mobil Ditilang Pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, 443 di Antaranya Tilang Elektronik

Menurut Igun, kebijakan ganjil-genap juga merugikan pengemudi ojol secara ekonomi. Rute semakin jauh untuk menghindari ganjil genap, tarif yang diterima pengemudi tidak berubah. 

 

"Secara ekonomi kami akan merugi. Jadi intinya kami sebagai asosiasi pengemudi ojol menolak."

"Karena begini, mekanisme tarif ojol itu tetap, artinya tidak ada argo berjalan. Jadi rugi kalau harus memutar jauh sementara tarif tidak berubah," tegasnya.

Baca Juga: Dishub Jakarta: Ganjil Genap Bukan Agar Warga Naik Angkutan Umum, Tapi Untuk Kerja dari Rumah

Untuk diketahui, aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Dari 25 ruas jalan itu, ada 13 kawasan yang menerapkan tilang elektronik atau terpantau kamera ETLE.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa