Dishub Jakarta: Ganjil Genap Bukan Agar Warga Naik Angkutan Umum, Tapi Untuk Kerja dari Rumah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 10 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Sosialisasi sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Bernard Hutajulu mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta.

Dia menekankan, tujuan penerapan kembali ganjil genap di Jakarta bukan untuk mengalihkan para pengendara mobil menggunakan kendaraan umum.

Pihaknya ingin agar pengendara mobil yang tidak bisa melintasi area ganjil genap untuk bekerja dari rumah.

"Penerapan ganjil genap ini juga tidak meminta warga untuk pindah ke angkutan umum. Namun meminta warga untuk stay at home, WFH," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Perturan ini juga diharapkan selaras dengan kebijakan perusahaan yang memberlakukan sistem kerja 50 persen karyawan atau shifting.

Baca Juga: Pengendara Honda Karisma Gagal Nyalip, Dihantam Kijang LGX Tanpa Ampun, Tulang Patah-patah

Dengan demikian, dua peraturan itu dapat mendukung upaya pemerintah menekan mobilitas warga di luar rumah.

Hingga saat ini, Bernard belum menemukan adanya penumpukan penumpang di beberapa halte bus Transjakarta.

"Saya sudah ke lokasi-lokasi keberangkatan halte Bus Transjakarta. Saya lihat lonjakan penumpang tidak terlalu signifikan artinya masih sama dengan sebelum ganjil genap," kata dia.

Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.