Dishub Jakarta: Ganjil Genap Bukan Agar Warga Naik Angkutan Umum, Tapi Untuk Kerja dari Rumah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 10 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Sosialisasi sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Baca Juga: Seorang Polisi Tabrak 6 Mobil Lain Sampai Ringsek, Dua Jukir Terluka Parah, Data Mobil Tak Terdaftar Di BKD

Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta.

Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak. Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi.

Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin in Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.

Baca Juga: Haru! Brad Binder Tahan Air Mata Saat Lagu Kebangsaan Afrika Selatan Pertama Kali Berkumandang di Podium MotoGP

Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;