Otomania.com - Wacana penerapan sistem ganjil genap selama 24 mendapat kritik pedas dari Indoneia Trafic Watch (ITW).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam.
Kondisi ini akan dilihat dari hasil evaluasi pemberlakuan sistem ganjil genap yang yang sedang dilaksanakan disertai penindakan.
Jika hasilnya masih tak signifikan, makan bukan tak mungkin jika kebijakan sistem ganjil genap akan berlaku 24 jam.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengatakan pihaknya tidak sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.
Baca Juga: Ada 1.062 Mobil Ditilang Pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, 443 di Antaranya Tilang Elektronik
Menurut Edison, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengunaan jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, maka dapat dilakukan dengan manajemen yang sesuai dengan Undang -Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan .
Dalam Pasal 133 dikatakan, pembatasan lalu lintas dan kendaraan bermotor dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
"Artinya kalau diterapkan ganjil genap 24 jam, itu permanen. Maka tidak sesuai atau melanggar Undang-undang.
Hendaknya, kalau belum mengerti lebih baik bertanya kepada orang yang mengerti aturan sebelum memutuskan," kata Edison kepada GridOto.com, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Untuk Motor Bisa Berlaku Jika Kasus Covid-19 Terus Bertambah
Edison menegaskan, dalam negara hukum semua kebijakan dan keputusan harus berdasarkan aturan yang ada.
"Bila tidak maka itu namanya memaksakan kehendak atau orang medan bilang "sok jago". Seharusnya pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat agar taat dan disiplin pada aturan yang berlaku," tegasnya.
"Jangan karena tidak mampu mengatasi permasalahan lalu lintas lalu membuat kebijakan yang melanggar aturan yang ada. Semerautnya lalu lintas khususnya di kota-kota besar negeri ini sebagian besar akibat ketidak mampuan pemerintah menegakkan aturan yang berlaku," tutupnya.