Sistem Ganjil Genap Untuk Motor Bisa Berlaku Jika Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:05 WIB

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sistem Ganjil Genap untuk roda dua bukan tak mungkin bila akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Begitu juga pemberlakuan ganjil genap selama sehari penuh atau 24 jam juga sudah diwacanakan.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.

"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperhensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya seperti dilansir Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Fokus Jual Mobil Lawas Kondisi Siap Pakai, Harga Mulai Rp 20 Jutaan, Ini Alamat Showroomnya

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua ( sepeda motor)," kata Syafrin.

Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.

Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.