Sistem Ganjil Genap Untuk Motor Bisa Berlaku Jika Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:05 WIB

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: AC Mobil Tak Boleh Nyala Saat Mesin Mati? Coba Simak Kata Ahli Berikut Ini

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting.

Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi.

Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Baca Juga: Avanza Tabrak Mobil Lain Malah Kebakaran Sampai Tak Tersisa, Kejadian di Tol Cipali

Untuk diketahui, sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap kembali berlaku secara efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin.

Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap untuk Motor Berlaku Jika Kasus Positif Corona Terus Bertambah".