Otomania.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menjadi kelengkapan wajib saat memmbeli mobil baru.
Karena tanpa kelengkapan dokumen tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan.
Selain itu mobil juga dilarang untuk dikemudikan di jalan raya.
Dokumen tersebut akan diurus oleh pihak dealer, dan setelah selesai akan diserahkan ke pemilik kendaran.
Nah, butuh waktu berapa lama hingga STNK dan BPKB sampai ke tangan pemilik mobil?
Baca Juga: Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan
Pada umumnya kedua dokumen tersebut prosesnya dibagi dalam 2 jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU didatangkan langsung dari luar negeri.
"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).
"Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," tuturnya.
Baca Juga: Bisa Diurus Tanpa Calo, Begini Cara Mutasi dari Luar Daerah untuk Proses Balik Nama Kendaraan
Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja.
Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung. Selain itu, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
Mengenai proses ini, beberapa waktu lalu juga sempat menanyakannya ke Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Ia menjelaskan, proses pembuatan STNK dan BPKB biasanya tidak memakan waktu lama.
Martinus mengatakan, jika prosesnya terlampau lama, bisa jadi hal itu dikarenakan dealer yang menahan pengajuan dokumen.
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak.
Sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bukan STNK, Polisi Pilih Tahan SIM Pengendara yang Kena Tilang, Kenapa?
Ia pun terkadang masih mempertanyakan, kenapa beberapa pemilik kendaraan sangat lama mendapatkan STNK kendaraannya.
"Perlu diklarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya
Posted : Rabu, 8 Juli 2020 | 16:30 WIB| Last updated : Selasa, 25 Juni 2024 | 14:47 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR