Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Diurus Tanpa Calo, Begini Cara Mutasi dari Luar Daerah untuk Proses Balik Nama Kendaraan

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 31 Mei 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi cara mutasi untuk proses balik nama kendaraan.
Isal/GridOto.com
Ilustrasi cara mutasi untuk proses balik nama kendaraan.

Otomania.com - Cara Urus Balik Nama Tanpa Calo, Begini Langkah Mutasi Kendaraan yang Benar.

Saat baru membeli kendaraan bekas, umumnya sobat Otomania akan mengurus balik nama.

Proses balik nama ini perlu dilakukan supaya sobat tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak tahunan.

Tapi sebelum balik nama, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, umumnya harus mutasi dulu.

Hal tersebut sepeti yang disampaikan Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Bagi warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (25/8/2022).

Dokumen Persyaratan untuk Mutasi Kendaraan Bermotor

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan:

  1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
  2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap.
  3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap.
  4. Membawa faktur pembelian.
  5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai.
  6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili.
  7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.

Baca Juga: 7 Keuntungan Ikut Pemutohan Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Balik Nama Gratis, Denda Lupakan!

Cara Mutasi Sepeda Motor

Berikut ini adalah tata cara mutasi sepeda motor dengan benar:

  1. Datang ke Samsat di mana sepeda motor terdaftar, dan memberikan laporan.
  2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
  3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka).
  4. Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.Berikan fotokopi STNK, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket mutasi.
  5. Setelah petugas mengecek berkas dan melegalisir serta memberikan cap pada berkas fotokopi, silahkan menuju bagian fiskal dan melakukan pembayaran.
  6. Selanjutnya, kembali menuju bagian loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas.
  7. Tunggu beberapa hari dan dapatkan surat jalan sementara sebagai gantinya.
  8. Setelah berkas keluar, datang ke kantor Samsat tujuan dan lakukan pendaftaran berkas ke bagian mutasi.
  9. Lakukan cek fisik kendaraan kembali.
  10. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengejek silang ke Polda setempat.
  11. Datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil plat nomor, STNK Baru, dan membayar sejumlah biaya pengurusan penulisan STNK, BPKB, pajak, dan plat nomor.
  12. Tunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari.
  13. Setelah itu, lakukan pengambilan BPKB baru tersebut.

Baca Juga: Timbulkan Masalah, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Biaya Balik Nama Mau Dikurangi

Biaya penerbitan surat Mutasi ke luar Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi kedaraan bermotor sampai selesai, antara lain yaitu:

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00.
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00.

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

Posted : Rabu, 31 Mei 2023 | 13:00 WIB| Last updated : Rabu, 31 Mei 2023 | 13:00 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa