Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saat Beli Mobil Baru, Berapa Lama STNK dan BPKB Sampai ke Tangan Pembeli?

Dok Grid - Selasa, 25 Juni 2024 | 14:47 WIB
waktu proses STNK dan BPKP untuk pembelian mobil baru
Dok. Otomotif
waktu proses STNK dan BPKP untuk pembelian mobil baru

"Sementara untuk CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," tuturnya.

Baca Juga: Bisa Diurus Tanpa Calo, Begini Cara Mutasi dari Luar Daerah untuk Proses Balik Nama Kendaraan

Ia menambahkan, yang harus ditekankan kepada pemilik kendaraan adalah waktu dihitung berdasarkan hari kerja.

Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung. Selain itu, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

Mengenai proses ini, beberapa waktu lalu juga sempat menanyakannya ke Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.

Ia menjelaskan, proses pembuatan STNK dan BPKB biasanya tidak memakan waktu lama.

Martinus mengatakan, jika prosesnya terlampau lama, bisa jadi hal itu dikarenakan dealer yang menahan pengajuan dokumen.

"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak.

Sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bukan STNK, Polisi Pilih Tahan SIM Pengendara yang Kena Tilang, Kenapa?

Ia pun terkadang masih mempertanyakan, kenapa beberapa pemilik kendaraan sangat lama mendapatkan STNK kendaraannya.

"Perlu diklarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.

Sekadar informasi, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus STNK Rusak atau Hilang, Siapkan Persyaratannya

Posted : Rabu, 8 Juli 2020 | 16:30 WIB| Last updated : Selasa, 25 Juni 2024 | 14:47 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa