Otomania.com - Seorang pria harus beurusan dengan polisi karena melakukan kejahatan berupa penggelapan mobil.
Pria tersebut bernama Ishak Maulana, warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Madura.
Melansir dari TribunJatim.com, tak tanggung-tanggung, mobil yang digelapkan capai 32 unit dengan merek bervariatif.
Dalam kasusnya, terdapat empat pemilik rental yang sudah dimanfaatkan oleh tersangka.
Diantaranya, atas nama Ahmad Fauzan (19) asal Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Sampang, Mahrus Ali (34) Desa Blega Kecamatan Blega, Bangkalan.
Baca Juga: Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung
Ach. Fathoni (44) Desa Lombang Laok Kecamatan Blega, Bangkalan, dan Zainul Arif (40) Desa Kolla Kecamatan Modung, Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan,
Tersangka yang berusia 32 tahun tersebut menggelapkan mobil rental pertama kali pada bulan November 2019 kepada Ahmad Fauzan dengan alasan kebutuhan proyek selama dua pekan.
Namun, pelaku tidak dapat membayar uang sewanya sehingga menyewa mobil kembali ke tempat rental yang berbeda untuk digelapkan dan uangnya untuk pembayaran sewa mobil pertama.
Kemudian untuk pembayaran uang sewa mobil ke dua, tersangka kembali melakukan hal yang serupa hingga mencapai 32 unit mobil yang di gelapkan.
Baca Juga: Berani Gadai Mobil Sewaan? Tuntutan Penjara Buat Pelaku Lama Juga Lho!
Hingga pada akhirnya, pembayaran mobil yang terakhir tidak dapat ia bayar sehingga nunggak berminggu-minggu dan mengakibatkan pemilik rental melaporkan kepada pihak kepolisian Sampang.
"Jadi intinya tersangka menggelapkan mobil rental untuk menutup pembayaran sewa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (30/6/2020).
"Harga per mobil yang digelapkan berkisar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta kepada orang yang berbeda-beda," imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ditotal keseluruhan uang hasil dari penggelapan mobil pertama hingga terakhir mencapai Rp 970 juta.
Sementara dalam proses penangkapannya, tersangka berhasil diamankan saat berada di kosannya Jalan Kakak Tua Kecamatan Sampang, pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Sepi Job Bikin SPG 24 Tahun Gelap Mata, Tega Gelapkan Motor Milik Teman
Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Sampang membawa enam unit mobil rental sebagai barang bukti yang sebelumnya di sewa oleh tersangka.
"Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas AKP Riki Donaire Piliang.
Di tempat yang sama, tersangka Ishak Maulana mengaku, selain menutup uang sewa mobil, dirinya melakukan penggelapan untuk menutupi hutang sebelumnya akibat janji rekannya warga Kecamatan Pengarengan yang menawarkan proyek kerjasama.
Namun, dirinya enggan berkomentar saat disinggung soal jenis proyek yang dijanjikan rekannya tersebut.
"Awalnya saya dijanjikan proyek sehingga, saya berani berhutang tapi, janji itu tidak kunjung ditepati," katanya.
"Maka dari itu saya melakukan penggelapan mobil untuk menutup hutang yang saya punya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Gelapkan 32 Unit Mobil Rental, Pria di Sampang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR