Hingga pada akhirnya, pembayaran mobil yang terakhir tidak dapat ia bayar sehingga nunggak berminggu-minggu dan mengakibatkan pemilik rental melaporkan kepada pihak kepolisian Sampang.
"Jadi intinya tersangka menggelapkan mobil rental untuk menutup pembayaran sewa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (30/6/2020).
"Harga per mobil yang digelapkan berkisar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta kepada orang yang berbeda-beda," imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ditotal keseluruhan uang hasil dari penggelapan mobil pertama hingga terakhir mencapai Rp 970 juta.
Sementara dalam proses penangkapannya, tersangka berhasil diamankan saat berada di kosannya Jalan Kakak Tua Kecamatan Sampang, pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Sepi Job Bikin SPG 24 Tahun Gelap Mata, Tega Gelapkan Motor Milik Teman
Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Sampang membawa enam unit mobil rental sebagai barang bukti yang sebelumnya di sewa oleh tersangka.
"Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas AKP Riki Donaire Piliang.
Di tempat yang sama, tersangka Ishak Maulana mengaku, selain menutup uang sewa mobil, dirinya melakukan penggelapan untuk menutupi hutang sebelumnya akibat janji rekannya warga Kecamatan Pengarengan yang menawarkan proyek kerjasama.
Namun, dirinya enggan berkomentar saat disinggung soal jenis proyek yang dijanjikan rekannya tersebut.
"Awalnya saya dijanjikan proyek sehingga, saya berani berhutang tapi, janji itu tidak kunjung ditepati," katanya.
"Maka dari itu saya melakukan penggelapan mobil untuk menutup hutang yang saya punya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Gelapkan 32 Unit Mobil Rental, Pria di Sampang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR