Otomania.com - Dua orang pelaku penggelapan mobil rental berhasil ditangkap Anggota Polsek Gajah Mungkur pada Sabtu (29/2/2020).
Korban dari pelaku penggelapan tersebut adalah NS (38) warga Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Melansir dari Tribunjateng.com, Kapolsek Gajahmungkur Kompol Rochana Sulistyaningrum menegaskan pada Selasa (3/3/2020).
"Iya betul, dua pelaku sudah kami tangkap pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 04.20 WIB," tegas Kapolsek Gajahmungkur Kompol Rochana Sulistyaningrum.
Baca Juga: Modal Speak Up Doang, Pengusaha 23 Tahun Berhasil 'Hipnotis' Pengusaha Rental Mobil di Surabaya
Dikatakan Sulistyaningrum, kedua pelaku yakni AYP (27) warga Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, dan K (41) Desa Jarum, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
"AYP berperan membawa lari mobil rentalan, sedangkan K sebagai penadah," terangnya.
Adapun mobil yang dibawa kabur pelaku merek Honda Mobilio bernopol H 8923 YG tahun 2017 warna putih.
Sulistyaningrum menuturkan kejadian penipuan atau penggelapan mobil bermula, saat korban dan pelaku dengan satu teman lainnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR