Merasa ditipu akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka terjerat pasal 372 KUHPidana Junto 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gelapkan Mobil Rental Mobilio Warna Putih, Warga Semarang Ini Terancam Empat Tahun Penjara,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR