Otomania.com - Dua orang pelaku penggelapan mobil rental berhasil ditangkap Anggota Polsek Gajah Mungkur pada Sabtu (29/2/2020).
Korban dari pelaku penggelapan tersebut adalah NS (38) warga Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Melansir dari Tribunjateng.com, Kapolsek Gajahmungkur Kompol Rochana Sulistyaningrum menegaskan pada Selasa (3/3/2020).
"Iya betul, dua pelaku sudah kami tangkap pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 04.20 WIB," tegas Kapolsek Gajahmungkur Kompol Rochana Sulistyaningrum.
Baca Juga: Modal Speak Up Doang, Pengusaha 23 Tahun Berhasil 'Hipnotis' Pengusaha Rental Mobil di Surabaya
Dikatakan Sulistyaningrum, kedua pelaku yakni AYP (27) warga Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, dan K (41) Desa Jarum, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
"AYP berperan membawa lari mobil rentalan, sedangkan K sebagai penadah," terangnya.
Adapun mobil yang dibawa kabur pelaku merek Honda Mobilio bernopol H 8923 YG tahun 2017 warna putih.
Sulistyaningrum menuturkan kejadian penipuan atau penggelapan mobil bermula, saat korban dan pelaku dengan satu teman lainnya.
Melakukan perjalanan dari Pati menuju Kota Semarang dengan menggunakan dua unit mobil, mereka tiba di Semarang Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam perjalanan tersebut, pelaku AYP sendirian mengendarai mobil yang berbeda.
Setiba di Kota Semarang, korban langsung pulang ke rumahnya.
Sedangkan pelaku langsung menuju ke rumah orangtua dari satu teman korban yang berada di Jalan Menoreh Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Baca Juga: Rayuan Janda Muda Sukses Gelapkan 62 Mobil, Para Bos Rental Kelimpungan
"Sesampai di tempat tersebut, pelaku meminta tolong kepada teman korban untuk menghubungi korban via telepon yang mana pelaku bermaksud untuk menyewa atau merental satu unit Mobil merk Honda Mobilio bernopol H-8923 YG tahun 2017 warna putih selama 3 hari," terangnya.
Berhubung niat pelaku akan merental, kata Sulistyaningrum, akhirnya korban menyetujui mobilnya disewa oleh pelak.
Namun setelah 3 hari kemudian mobil yang disewa oleh pelaku belum dikembalikan dan telah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 120 juta," bebernya.
Merasa ditipu akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka terjerat pasal 372 KUHPidana Junto 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gelapkan Mobil Rental Mobilio Warna Putih, Warga Semarang Ini Terancam Empat Tahun Penjara,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR