Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Feroza di Bali Aniaya Sopir Truk Pakai Palu, Alasannya Receh

Parwata - Senin, 8 Juni 2020 | 12:00 WIB
Kasus penganiayaan terjadi di wilayah Denpasar, Bali.
Dok Denpasar
Kasus penganiayaan terjadi di wilayah Denpasar, Bali.

"Anggota kami datangi dua kali, tapi dia (pelaku) tidak ada, dan pintu gerbangnya terkunci dari luar," terang Kapolsek Dentim.

Pada hari Jumat (5/6/2020), sekitar pukul 18.00 Wita, petugas kepolisian kembali ke rumah pelaku dan berhasil menemukannya, dilanjutkan penangkapan beserta barang bukti palu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku tidak membawa senjata api tapi hanya membawa besi kecil magazen air softgun yang diambil dari mobil dan rencananya digunakan untuk memukul Kadek JM.

Pengakuan korban dan pelaku sebelum penangkapan, Nyoman AS sempat menganiaya korban untuk kedua kalinya.

Korban yang saat itu sedang bekerja dan membawa truk melintas di Jalan Trenggana, dan dilihat oleh pelaku yang saat itu masih menyimpan kekesalan terhadap korban.

Baca Juga: Seorang Koreografer Tewas Dianiaya, Mobilnya Sempat Hilang Tak Terlacak, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi Mobil Curian

Dari arah berlawanan, tersangka lalu memutar balik kendaraannya dan parkir di dekat Balai Banjar Angantaka, Penatih, Denpasar Timur (Dentim).

Saat korban melintas, pelaku lalu membuntuti korban ke arah utara dan menyalip sebelum traffic light.

Nyoman AS kemudian meminta korban turun dari truk, namun korban tidak meresponnya, kesal dengan korban, selanjutnya pelaku mengambil kayu yang sudah disimpan di dalam mobil.

Kemudian memukul truk yang dibawa korban, beruntung aksi tersebut diabadikan oleh rekan kerja korban yang saat itu berada di dalam mobil.

Pelaku yang melihat aksinya direkam, lalu mengatakan 'silakan direkam dan turun kamu. Anak saya trauma', sementara itu korban dan rekannya tetap tidak merespon hingga pelaku pergi.

"Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran emosi setelah diklakson berkali-kali oleh korban dan terjadilah penganiayaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman dua tahun penjara," tutur Kompol I Nyoman Karang Adi.


Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tak Terima Diklakson Berkali-kali, Nyoman AS Emosi dan Pukul Sopir Truk Pakai Palu,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunbali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa