Otomania.com – Terjadi penganiayaan yang dilakukan enam pelaku terhadap warga Siborongborong, Tapanuli Utara, Doli Faisal Nababan, kini mendekam di sel tahanan Polres Tobasa.
Keenam tersangka yakni KSP (17), BLS (22), ARN (20), AH (26), FPPS (25), dan JS (24), merupakan warga Balige.
Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo mengatakan keenam tersangka melakukan pengeroyokan atau menganiaya Doli Nababan terkait penangkapan seorang tersangka kasus narkoba.
"Keenam tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujar Agus Waluyo, Rabu (19/2/2020).
Agus mengatakan, motif para tersangka karena sakit hati terhadap korban.
Baca Juga: Belum Sempat Transaksi Sudah Terciduk, Bandar Narkoba Simpan Barang di Bagasi Daihatsu Ayla
Doli dianggap sebagai kibus atau mata-mata oleh keenam tersangka, lantaran teman mereka bernama Jovanka Manik ditangkap oleh aparat Polres Taput.
Korban kemudian melapor ke Polres Tobasa pada 7 Februari 2020. Dalam laporannya, Doli menjelaskan penganiayaan yang dilakukan 6 sekawan.
Agus menambahkan, keenam tersangka diringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tobasa.
Penganiayaan dilakukan di Jalan Bypass, Tambunan, Kecamatan Balige.
Saat itu, Doli sedang bersama seorang temannya, Josua Siregar, datang dari Siborongborong menumpangi angkutan umum menuju ke Porsea.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR