Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta di Balik Pembunuhan Seorang Penata Busana Oleh 3 Orang Temannya, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Karena Terlilit Utang

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 19 Mei 2020 | 14:05 WIB
Tiga tersangka pembunuhan penata busana terkenal di Jember saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (19/5/2020)
Bagus Supriadi/Kompas.com
Tiga tersangka pembunuhan penata busana terkenal di Jember saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (19/5/2020)

Otomania.com - Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh penata busana Yohanes Satriyo Leonardo Garry (35) alias Gery.

Ketiga pelaku yakni, MM (27), AC (21), dan DC (19).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (17/5/2020).

Pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo, saat hendak menjual mobil korban.

Sedangkan tersangka DC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

Kepada polisi, mereka mengaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena sedang terlilit utang.

Baca Juga: Modus Unik, Pria Ini Curi Motor Dengan Pura-pura Minta Diantarkan ke RS Buat Jenguk Saudara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berikut fakta selengkapnya yang lansir dari Kompas.com:

1. Kronologi pembunuhan, sudah direncanakan

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku ini sudah direncanakan.

Mereka, sambungnya, sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya. “Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Viral Pasutri Bagi-bagi Nasbung Berisi Uang Sambil Naik Alphard, Sang Istri: Saya Merasa Ketagihan

Kata Aris, ketiga pelaku ini merupakan teman korban. Pelaku MM sudah mengenal korban lebih dahulu.

Diceritakan Aris, kejadian berawal saat MM mengajak AC dan DC ke rumah korban untuk melancarkan aksinya, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya.

Tak berselang lama, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban.

Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas. Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala.

Baca Juga: Portal Akses Kampung Baru Aja Dibuka, Komplotan Malmot Langsung Beraksi, Penghuni Kosan Baru Bangun Tidur Langsung Panik

2. Motif ingin menguasai harta korban

Setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku, fakta baru pun terungkap.

Ternyata motif pelaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena sedang terlilit utang. Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban.

“Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren

Baca Juga: Pakar Hukum Bilang Pelaksanaan PSBB Masih Absurd, Terjadi Penyalahgunaan Teknis

3. Pelaku terkuak dari rekaman CCTV tetangga korban

Polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku setelah mendapatkan rekaman kamera CCTV dari tetangga korban. “Pelaku dikenali dari CCTV tetangga korban.

Untuk motifnya, polres yang menyelidiki,” kata Kapolres Kaliwates Edy Sudarto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo, saat hendak menjual mobil milik korban. Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

Baca Juga: Bom Ikan Masih Jadi Andalan, Satu dari Dua Rampok Ditembak Mati Saat Melakukan Perlawanan, Diringkus Ketika Beraksi

Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak polisi karena berusaha mencoba melarikan diria saat akan ditangkap.

“Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.

4. Terancam 20 tahun penjara

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau.

Sedangkan untuk barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penata Busana Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Dibunuh Teman hingga Pelaku Ditangkap".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa