Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tatapan Kosong Otak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Saat Divonis Hakim

Indra Aditya - Jumat, 14 Februari 2020 | 14:00 WIB
Tatapan kosong pelaku pembunuhan driver taksi online ketika dijatuhi hukuman mati oleh hakim
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Tatapan kosong pelaku pembunuhan driver taksi online ketika dijatuhi hukuman mati oleh hakim

Otomania.com – Otak perampok yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan driver taksi online, Akbar Al Faris (34) menghadapi vonis majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Kamis (13/2/2020).

Isak tangis keluarga korban seketika pecah tak tertahankan ketika ketua majelis hakim Efrata Hep Tarigan SH mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sementara sang pembunuh mengatakan belum memutuskan akan mengajukan keberatan atau tidak.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Akbar menanggapi putusan hakim.

Baca Juga: Bilangnya Sewa Mau Didaftarkan Jadi Taksi Online, Dua Mobil Dibawa Kabur, 13 Mobil Sudah Duluan

Selama persidangan Akbar terus menatap kosong ke arah majelis hakim.

Sesekali ia tampak menarik nafas panjang dan menundukkan kepala seakan berusaha menenangkan diri.

Sementara itu, majelis hakim menilai Akbar terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya juga menuntut Akbar dihukum mati.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa