Otomania.com – Otak perampok yang disertai pembunuhan terhadap Sofyan driver taksi online, Akbar Al Faris (34) menghadapi vonis majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Kamis (13/2/2020).
Isak tangis keluarga korban seketika pecah tak tertahankan ketika ketua majelis hakim Efrata Hep Tarigan SH mengetok palu tanda sahnya putusan.
Sementara sang pembunuh mengatakan belum memutuskan akan mengajukan keberatan atau tidak.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Akbar menanggapi putusan hakim.
Baca Juga: Bilangnya Sewa Mau Didaftarkan Jadi Taksi Online, Dua Mobil Dibawa Kabur, 13 Mobil Sudah Duluan
Selama persidangan Akbar terus menatap kosong ke arah majelis hakim.
Sesekali ia tampak menarik nafas panjang dan menundukkan kepala seakan berusaha menenangkan diri.
Sementara itu, majelis hakim menilai Akbar terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya juga menuntut Akbar dihukum mati.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR