Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seakan Kangen Ubin Penjara, Residivis Nekat Gelapkan Motor, Modusnya Pinjam Untuk Beli Gorengan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 17:00 WIB
Residivis diamankan POlsek Sungkai Utara, Lampung Utara karena melakukan penggelapan motor.
dok. Polsek Sungkai Utara
Residivis diamankan POlsek Sungkai Utara, Lampung Utara karena melakukan penggelapan motor.

Otomania.com - Seorang residivis kembali berurusan lagi dengan polisi usai berusaha untuk menggelapkan sebuah motor yang ia pinjam dengan dalih untuk membeli gorengan.

Residivis yang belakangan diketahui bernama Edi Sastrawan itu diamankan  anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Edi merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Kedok Sebagai Maling Motor Terbongkar Gara-gara Kecelakaan, Anggota Koramil Curiga Temukan Bukti di Bawah Jok

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis yang pernah terhukum dalam kasus curanmor pada 2016 dan dihukum delapan bulan penjara.

Kali ini Edi menggelapkan motor milik Waluyo (34), warga Desa Tanahabang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu korban dan tersangka sedang berada di sebuah lapok tuak yang ada di Desa Negara Tulangbawang, Kecamatan Bungamayang,” kata Arjon, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (17/5/2020), dikutip dari Tribunlampung.co.id.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI AL di Keroyok 4 Pemuda Mabuk di Jalur Pantura, Videonya Viral

Saat itu, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli gorengan.

Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraan miliknya.

Namun setelah beberapa lama, tersangka Edi Sastrawan tak kunjung kembali.

Merasa menjadi korban penggelapan, korban lantas melapor ke Polsek Sungkai Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada Um, warga Desa Mekarasri, Kecamatan Sungkai Tengah.

Baca Juga: Begal Dijadikan Alasan Palsu, Ibu Ini Nekat Potong Jarinya Agar Dapat Uang Asuransi, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam BE 8561 JU.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan,” papar Arjon.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Pakai Alasan Beli Gorengan, Residivis di Lampung Utara Gelapkan Motor".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa