Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraan miliknya.
Namun setelah beberapa lama, tersangka Edi Sastrawan tak kunjung kembali.
Merasa menjadi korban penggelapan, korban lantas melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada Um, warga Desa Mekarasri, Kecamatan Sungkai Tengah.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam BE 8561 JU.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna kepentingan pemeriksaan,” papar Arjon.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Pakai Alasan Beli Gorengan, Residivis di Lampung Utara Gelapkan Motor".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR