Otomania.com - Akibat terlilit utang, pria asal Surabaya ini nekat menggelapkan mobil milik perusahaan tempatnya bekerja.
Padahal awalnya ia sudah dipercaya untuk membawa mobil tersebut serta menguruskan pajaknya.
Pelaku bernama Rizal Anandita (35), yang merupakan warga Gubeng Surabaya.
Rizal dibekuk dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri usai adanya laporan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Rizal mengaku terpaksa menggelapkan mobil Toyota Avanza bernopol L-1985-WG milik perusahaanya, lantaran terlilit utang.
Modus pelaku untuk menggelapkan mobil perusahaan yaitu saat dia diminta memperpanjang pajak STNK kendaraan.
(Baca Juga: Seperti Ini Ciri Kembangan Ban Motor yang Pas Digunakan di Musim Hujan)
Setelah beberapa berkas surat kendaraan diperoleh, Rizal justru menggadaikan Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut Rp 80 juta.
"Setelah pelaku minta buku BPKB, buku BPKB mobil itu malah digadaikan Rp 80 juta ke Finance tanpa ijin perusahaan," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi pada awak media di Mapolsek Lakarsantri, Kamis (12/12/2019).
Tenggat waktu pelunasan surat mobil yang tergadai itu berlangsung kurun waktu dua bulan.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR