Selama kurun waktu itu, ternyata pelaku tak mampu melunasi biaya berkas yang terlanjur digadaikan.
(Baca Juga: Ungkapan Juara Dunia F1 Lewis Hamilton, Bisa Satu Trek Bareng Valentino Rossi)
Alhasil, pihak penggadaian terpaksa menyita dan mengambil alih kepemilikan Toyota Avanza tersebut.
Mengetahui adanya permainan curang yang dilakukan Rizal yang memanfaatkan inventaris milik perusahaan, akhirnya Rizal dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil perusahaan.
"Atas kejadian tersebut, PT. Beton Indotama Surya mengalami kerugian Rp 80 juta," pungkasnya.
Dari tangan tersangka anggota polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avanza, warna silver metalik tahun 2011 bernopol L-1985-WG
(Baca Juga: Kilometer Baru 17 Ribu, Toyota Innova Reborn 2.4 V 2018 Minta Ditebus Uang Segini)
Kemudian, sebuah buku BPKB beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari mobil yang sama dengan STNK atas nama perusahaan.
Kini pelaku bakal dikenai Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Modus Pria di Surabaya yang Gelapkan Mobil Avanza Milik Perusahaan karena Terlilit Utang".
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR