Otomania.com - Akibat terlilit utang, pria asal Surabaya ini nekat menggelapkan mobil milik perusahaan tempatnya bekerja.
Padahal awalnya ia sudah dipercaya untuk membawa mobil tersebut serta menguruskan pajaknya.
Pelaku bernama Rizal Anandita (35), yang merupakan warga Gubeng Surabaya.
Rizal dibekuk dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri usai adanya laporan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Rizal mengaku terpaksa menggelapkan mobil Toyota Avanza bernopol L-1985-WG milik perusahaanya, lantaran terlilit utang.
Modus pelaku untuk menggelapkan mobil perusahaan yaitu saat dia diminta memperpanjang pajak STNK kendaraan.
(Baca Juga: Seperti Ini Ciri Kembangan Ban Motor yang Pas Digunakan di Musim Hujan)
Setelah beberapa berkas surat kendaraan diperoleh, Rizal justru menggadaikan Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut Rp 80 juta.
"Setelah pelaku minta buku BPKB, buku BPKB mobil itu malah digadaikan Rp 80 juta ke Finance tanpa ijin perusahaan," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi pada awak media di Mapolsek Lakarsantri, Kamis (12/12/2019).
Tenggat waktu pelunasan surat mobil yang tergadai itu berlangsung kurun waktu dua bulan.
Selama kurun waktu itu, ternyata pelaku tak mampu melunasi biaya berkas yang terlanjur digadaikan.
(Baca Juga: Ungkapan Juara Dunia F1 Lewis Hamilton, Bisa Satu Trek Bareng Valentino Rossi)
Alhasil, pihak penggadaian terpaksa menyita dan mengambil alih kepemilikan Toyota Avanza tersebut.
Mengetahui adanya permainan curang yang dilakukan Rizal yang memanfaatkan inventaris milik perusahaan, akhirnya Rizal dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil perusahaan.
"Atas kejadian tersebut, PT. Beton Indotama Surya mengalami kerugian Rp 80 juta," pungkasnya.
Dari tangan tersangka anggota polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avanza, warna silver metalik tahun 2011 bernopol L-1985-WG
(Baca Juga: Kilometer Baru 17 Ribu, Toyota Innova Reborn 2.4 V 2018 Minta Ditebus Uang Segini)
Kemudian, sebuah buku BPKB beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari mobil yang sama dengan STNK atas nama perusahaan.
Kini pelaku bakal dikenai Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Modus Pria di Surabaya yang Gelapkan Mobil Avanza Milik Perusahaan karena Terlilit Utang".
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR