Otomania.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan jika mudik dan pulang kampung itu sama saja.
Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu pun membuat heboh masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Budi saat rapat kerja secara virtual dengan Komisi V DPR , Rabu (6/5/2020).
Padahal, sebelumnya, pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menimbulkan tanda tanya masyarakat.
Yaitu dengan menyebut bahwa mudik dan pulang kampung adalah dua istilah yang berbeda.
Baca Juga: Yamaha Lexi Dipasang Sayap Samping Custom, Sukses Bikin Tampilannya Lebih Sporty
Pernyataan keduanya yang saling bertolak belakang itu ramai diperbincangkan.
Dilansir Kompas.com, awalnya, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo terkait perbedaan mudik dan pulang kampung.
Eem mengatakan, meski Presiden Jokowi menganggap dua hal tersebut berbeda, Namun sebagian masyarakat menganggap mudik dan pulang kampung sama.
"Saya mendukung sikap pemerintah melarang mudik, namun Pak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi boleh pulang kampung.
Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama, meski Pak Presiden menganggap berbeda," kata Eem dalam rapat kerja Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Besok Larangan Mudik Tahap Kedua Mulai Berlaku, Teguran Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar
Budi kemudian mengatakan, dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik dan pulang kampung.
Oleh karenanya, ia meminta tidak ada perbedaan mudik dan pulang kampung.
"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi.
Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik.
Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi.
Budi menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum.
Baca Juga: Tak Hanya Lebih Awet, Filter Udara Motor Berbahan Kawat Juga Punya Kelebihan Lain
Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.
"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.
Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Tentukan Pilihan, Ini 5 City Car Bekas Kisaran Harga Rp 100 Jutaan yang Wajib Jadi Opsi
Penjelasan Istana soal Pernyataan Jokowi yang Bedakan Mudik dan Pulang Kampung
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan maksud Presiden Joko Widodo yang membedakan antara mudik dan pulang kampung.
Menurut Dini, terdapat perbedaan makna dalam kedua istilah tersebut.
Ia mengatakan, mudik yang dimaksud Presiden ialah tradisi bertemu keluarga di kampung.
"(Mudik) Sifatnya sementara (liburan) dan akan kembali lagi ke Jabodetabek.
Sedangkan pulang kampung adalah kembali ke kampung secara permanen karena kehilangan pekerjaan di Jabodetabek," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu
Meski membedakan makna keduanya, Dini mengatakan sudah semestinya masyarakat tak mudik atau pulang kampung di saat pemerintah memberlakukan larangan mudik yang dimulai sejak 24 April pukul 00.00 WIB.
Ia menambahkan, selama pemberlakukan larangan mudik seharusnya tidak ada pergerakan orang yang keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) serta daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lainnya.
Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dari zona merah ke wilayah yang tingkat infeksinya rendah.
"Agar tidak timbul kesulitan di lapangan, maka selama periode mudik tidak boleh dua-duanya (mudik dan pulang kampung)," kata Dini.
"Kalau mau pulang kampung harus di luar periode mudik. Dan harus tetap mengikuti protokoler PSBB.
Harus ada laporan, mengikuti protokoler kesehatan dan karantina 14 hari di daerah tujuan atau kampungnya," lanjut dia.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan bahwa mudik berbeda dengan pulang kampung.
Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.
"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung.
Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Kilas Balik Dari Jupiter MX 135 Sampai MX King 150, Kamu Pernah Punya yang Mana?
"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri.
Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menganggap wajar banyak orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pekerjaan di tanah rantau.
Jokowi menambahkan, mereka yang sehari-harinya tinggal berdesakan di rumah sewa yang sempit di Jabodetabek lebih berbahaya jika tidak pulang kampung.
Penyebabnya, mereka sudah kehilangan pekerjaan sehingga tak sanggup memenuhi gizi sehari-hari yang cukup untuk menangkal virus corona.
"Mereka di sini tidak bekerja. Lebih berbahaya mana?
Di sini di dalam ruangan dihuni 8-9 orang atau pulang ke kampung, tapi di sana sudah disiapkan isolasi dulu oleh desa," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Beda Pandangan dengan Jokowi, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung itu Sama, Jangan Ada Dikotomi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR