"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.
Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Tentukan Pilihan, Ini 5 City Car Bekas Kisaran Harga Rp 100 Jutaan yang Wajib Jadi Opsi
Penjelasan Istana soal Pernyataan Jokowi yang Bedakan Mudik dan Pulang Kampung
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan maksud Presiden Joko Widodo yang membedakan antara mudik dan pulang kampung.
Menurut Dini, terdapat perbedaan makna dalam kedua istilah tersebut.
Ia mengatakan, mudik yang dimaksud Presiden ialah tradisi bertemu keluarga di kampung.
"(Mudik) Sifatnya sementara (liburan) dan akan kembali lagi ke Jabodetabek.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR