Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan mobil pribadi berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku penggelapan tersebut berinisial DR (41), warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Melansir dari TribunJabar.com, polisi berhasil menyita tujuh unit mobil pribadi jenis minibus berbagai merek, hasil upaya tipu gelap tersangka.
Saat ditangkap, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya.
Petugas lalu menggelandang DR ke Mapolres berikut tujuh unit mobil pribadi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Tim Maleo Bekuk Komplotan Penggelapan Mobil, Begini Modus Operasinya
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan kronologinya.
Kasus tipu gelap tersebut tengah dikembangkan, apakah masih ada korban maupun tersangka lain.
"Modus yang digunakan tersangka, yaitu menyewa mobil korban selama seminggu penuh. Padahal itu hanya akal bulus," kata Rita.
Setelah beberapa hari digunakan, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya.
Modus itu diulang-ulang hingga tersangka berhasil mendapatkan tujuh mobil.
"Mobil-mobil tersebut dengan mudah digadaikan kepada kenalan tersangka, karena tersangka memasang harga murah antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta," ujar Rita.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai pasal 372 penipuan dan pasal 378 penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Tasikmalaya Menangkap Tukang Tipu Gelap Mobil Pribadi, Tujuh Mobil Berhasil Diamankan,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR