Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan mobil pribadi berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku penggelapan tersebut berinisial DR (41), warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Melansir dari TribunJabar.com, polisi berhasil menyita tujuh unit mobil pribadi jenis minibus berbagai merek, hasil upaya tipu gelap tersangka.
Saat ditangkap, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya.
Petugas lalu menggelandang DR ke Mapolres berikut tujuh unit mobil pribadi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Tim Maleo Bekuk Komplotan Penggelapan Mobil, Begini Modus Operasinya
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan kronologinya.
Kasus tipu gelap tersebut tengah dikembangkan, apakah masih ada korban maupun tersangka lain.
"Modus yang digunakan tersangka, yaitu menyewa mobil korban selama seminggu penuh. Padahal itu hanya akal bulus," kata Rita.
Setelah beberapa hari digunakan, tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya.
Modus itu diulang-ulang hingga tersangka berhasil mendapatkan tujuh mobil.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR