Otomania.com - Seorang pemuda berusia 22 tahun berasal dari Bojonegoro diringkus polisi.
Pemuda yang diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya tersebut bernama Nur Hidayat.
Dirinya diringkus setelah menggelapkan unit mobil rental milik korbannya yang bernama Fransisca.
Melansir dari Surya.co.id, bermula tersangka menyewa mobil Toyota Avanza tahun 2012 dari korban.
Mobil Avanza itu akan digunakan selama dua hari dengan tarif Rp 300 ribu per harinya dan jaminan berupa KTP serta SIM C miliknya.
Baca Juga: Penggelapan Mitsubishi Xpander Batal Dilaporkan Polisi, Alasannya Simpel Karena Hal Ini
Setelah berselang dua hari, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil kepada korban, bahkan nomor telepon tersangka sudah tak aktif saat dihubungi korban.
"Korban kemudian curiga jika mobilnya telah dibawa kabur. Berdasarkan itu,korban melaporkan kejadian itu kepada kami," beber Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Ipti Joko Soesanto, Rabu (29/1/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di sekitar Lamongan.
"Di sana kami lakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," tambahnya.
Setelah diinterogasi, Nur Hidayat mengaku jika mobil korban telah ditukar tambahkan kepada seseorang di Jawa Tengah.
Baca Juga: Tangan Masih Diikat, Pelaku Penggelapan Motor Lari dari Kantor Polisi
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR