Otomania.com - Kelompok pelaku penggelapan mobil dengan melibatkan residivis dibongkar oleh Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara.
Melansir Tribun Sulut, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku di mana salah seorang pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa.
Pembongkaran kasus ini dilakukan pada Rabu (29/4/2020) pukul 00.15 Wita.
Awal pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat di sosial media Facebook.
Tiga pelaku yang diamankan yakni DRJN (45) pria asal Kecamatan Tombariri Induk, Kabupaten Minahasa yang merupakan residivis tindak pidana serupa bebas pada Juli tahun 2019.
Baca Juga: Cara Praktis Cat Pelek Motor Tanpa Harus Bongkar Ban, Modalnya Dua Kotak Kartu Remi
Berikutnya, BW (37) laki-laki asal Kecamatan Bunaken, Kota Manado dan terakhir JD (56) laki-laki asal Kecamatan Tikala, Kota Manado.
"Barang bukti yaitu satu unit roda empat jenis minibus merk Toyota New Avanza 1.3 M/T, warna silver metalik, DB 1136 AZ milik korban," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut.
Kronologis penangkapan yakni ketiga orang tersangka tersebut menyewa kendaraan itu kepada pemilik kendaraan pada satu minggu yang lalu.
"Di mana setelah mereka menyewa kendaraan tersebut, pemilik kendaraan mencoba menghubungi ketiga tersangka dengan maksud menanyakan uang sewa yang belum sama sekali dibayarkan," jelasnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun Sulut |
KOMENTAR