Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada! Modus Sewa Seminggu Ternyata Pelaku Gadai ke Kenalan, 7 Mobil Jadi Barang Bukti

Parwata - Rabu, 6 Mei 2020 | 11:00 WIB
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, merilis penangkapan tukang tipi gelap mobil pribadi, di Mapolres, Selasa (5/5). (tribunjabar/firman suryaman)
Tribun Jabar/ Firman Suryaman
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, merilis penangkapan tukang tipi gelap mobil pribadi, di Mapolres, Selasa (5/5). (tribunjabar/firman suryaman)

"Mobil-mobil tersebut dengan mudah digadaikan kepada kenalan tersangka, karena tersangka memasang harga murah antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta," ujar Rita.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai pasal 372 penipuan dan pasal 378 penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Tasikmalaya Menangkap Tukang Tipu Gelap Mobil Pribadi, Tujuh Mobil Berhasil Diamankan,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa