"Mobil-mobil tersebut dengan mudah digadaikan kepada kenalan tersangka, karena tersangka memasang harga murah antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta," ujar Rita.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai pasal 372 penipuan dan pasal 378 penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Tasikmalaya Menangkap Tukang Tipu Gelap Mobil Pribadi, Tujuh Mobil Berhasil Diamankan,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR