Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gagal Social Distancing, Warga Bandung Numpuk di Check Point PSBB, Gara-garanya Perwal Direvisi

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 24 April 2020 | 12:00 WIB
Antrian kendaraan di depan Terminal Cicaheum karena ada cek poin PSBB.
TribunJabar.id/istimewa
Antrian kendaraan di depan Terminal Cicaheum karena ada cek poin PSBB.

Otomania.com - Peraturan mengenai PSBB di Kota Bandung mengalami revisi.

Sayangnya, revisi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tersebut kurang disosialisasikan ke masyarakat.

Pemkot Bandung telah mengubah Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Perubahannya tertuang dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Salah satu perubahan signifikan di perwal perubahan yakni menambah aturan melarang pengendara sepeda motor ‎berboncengan atau pengendara sepeda motor hanya satu orang di Pasal 21 ayat 2.

Baca Juga: Maling Labil, Lagi Asik Bobol Kunci Mio Malah Tergoda Sikat HP Anak Balita, Gagal Dapat Motor dan Terekam CCTV

Perubahan perwal itu dilakukan pada 21 April 2020 karena beberapa pertimbangan.

Sejumlah pengendara roda dua menilai pelarangan pengendara roda dua berboncengan tidak memperhatikan aspek sosiologis masyarakat.

"Itu memberatkan. Saya misalnya, tiap pagi dari Cibiru Hilir ke Ujungberung antar istri. Tadi pagi disuruh balik lagi sama petugas karena berboncengan, padahal kami satu alamat," ujar Yaris (46), warga Cibiru, ditemui di Bundaran Cibiru, Kamis (23/4/2020).

Kata dia, Pemkot Bandung dinilai tidak melihat bagaimana kondisi warganya yang harus antar jemput istri atau anaknya kerja.

Baca Juga: Gokil! Bengkel Ini Cuma Butuh 4 Jam Buat Ganti Warna Pelek ADV150, Biayanya Rp 300 Ribuan Doang

Hal senada dikatakan Agus Sudirman (48) warga Ujungberung Bandung.

Dia diberhentikan di cek poin Cibiru karena berboncengan‎ dengan istrinya yang hendak bekerja di kawasan Cikutra.

"Diberhentikan tapi disuruh balik. Ya saya enggak mau, saya ambil jalan tikus.

Daripada istri naik angkot, keluar biaya lagi, sudah tahu situasi ekonomi lagi sulit, malah menyulitkan rakyat," katanya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Jenis dan Fungsi dari Kaca Mobil Produksi Massal

Di sisi lain, pemberlakuan pelarangan pengendara motor berboncengan juga menimbulkan antrian dan kerumunan warga di tempat cek poin.

Pasalnya, banyak pengendara roda dua yang diberhentikan petugas dan antreannya panjang serta berkerumun.

"‎Katanya pemerintah minta warga supaya tidak berkerumun.

Faktanya dengan memberhentikan pengendara roda dua yang berkerumun malah bikin warga jadi berkerumun," ucap dia.

Baca Juga: Tanpa Surat Ini Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Jateng Mulai 24 April 2020

Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bersikukuh bahwa pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

"Kami di perwalnya sudah ditetapkan kita tidak boleh ada boncengan karena kita lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu, kan, intinya social distancing, physical distancing.

Kalau masih ada yang boncengan ya repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).

Oded bersikukuh perwal mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.

"Sekalipun satu alamat, tetap pengendara motor harus satu orang," kata Oded.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Perwal PSBB Kota Bandung Ternyata Ada Revisi, Dampaknya Bikin Warga Berkerumun di Tiap Cek Poin".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa