Otomania.com - Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memerintahkan, dapat diberikan sanksi tilang.
Melansir dari Tribunjakarta.com, menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan.
Bahwa sudah menerapkan sanksi berupa pemberian blanko teguran.
"Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di dalam PSBB ini maka ketika kemarin kita melakukan teguran secara lisan maka mulai hari ini dan kemarin kita buatkan teguran secara tertulis kita buatkan blanko tegurannya," kata Sambodo di Bekasi, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Street Manners: PSBB Diberlakukan, Pakar Safety Kasih Tips Duduk Aman Penumpang, Begini Posisinya
"Ketika ada yang melanggar kemudian kendaraannya dihentikan penumpang diminta turun ke pos kemudian diminta menadatangani blanko teguran tersebut," tambah dia.
Di wilayah DKI Jakarta, pemberian sanksi blanko teguran sudah dijalankan.
Pihaknya memastikan, kebijakan serupa akan diterapkan juga di wilayah Kota Bekasi guna membuat efek jera bagi pelanggar PSBB.
"Dua hari yang lalu tanggal 13 April angka teguran di Jakarta mencapai 3400, kemarin itu sudah tinggal 2100 sudah turun sekitar 40 persen,
"Artinya ini sudah cukup efektif tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan-aturan dalam PSBB itu," tegas dia.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR