Blanko teguran ini, lanjut Sambodo, sekaligus dapat dijadikan data bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksaan PSBB di tiap-tiap wilayah.
"Gunanya kita bisa mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada satu hari itu kedua pelanggaran apa saja yang dilkukan sehingga itu bisa dievaluasi," ucapnya.
Pada blanko teguran itu juga disediakan kolom pernyataan yang harus ditandatangani pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sanksi seperti ini kata dia, diharapkan cukup membuat efek jera sebelum diterapkannya sanksi yang sifatnya yudisial.
"Untuk bekasi mulai besok kita siapkan blankonya, ya nanti kita lihatlah (sanksi yudisial), sejauh ini buat data dulu bertahap, ada kolom penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani oleh para pelanggar," tegas dia.
Baca Juga: Kemenhub Kasih 4 Syarat Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB. Apa Kata Driver Ojol?
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta, pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi dan kota/kabupaten lain menerapakan sanksi tilang.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat saat meninjau langsung pelaksaan hari pertama PSBB di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020).
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, hari pertama PSBB dia berkeliling di lima Kabupaten/Kota Bodebek.
"Nah PSBB ini sudah dimulai sejak dini hari tadi tapi sekilas di jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun sekitar 50 persen mungkin di daerah padat penduduk akan menjadi perhatian," kata Emil di Bekasi.
Dia juga meminta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar, penerapan PSBB di wilayah setempat dilakukan dengan tegas.
Emil menginstruksikan, pelanggar peraturan PSBB dapat dikenakan sanksi tilang. Tetapi, sanksi tilang ini bukan seperti tilang pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR