Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Siapkan Blanko Teguran Pengganti Tilang Buat Pelanggar Aturan PSBB, Apa Bedanya? Bisa Bikin Jera?

Parwata - Kamis, 16 April 2020 | 09:30 WIB
Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur.
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur.

Blanko teguran ini, lanjut Sambodo, sekaligus dapat dijadikan data bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksaan PSBB di tiap-tiap wilayah.

"Gunanya kita bisa mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada satu hari itu kedua pelanggaran apa saja yang dilkukan sehingga itu bisa dievaluasi," ucapnya.

Pada blanko teguran itu juga disediakan kolom pernyataan yang harus ditandatangani pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dijumpai di Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dijumpai di Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sanksi seperti ini kata dia, diharapkan cukup membuat efek jera sebelum diterapkannya sanksi yang sifatnya yudisial.

"Untuk bekasi mulai besok kita siapkan blankonya, ya nanti kita lihatlah (sanksi yudisial), sejauh ini buat data dulu bertahap, ada kolom penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani oleh para pelanggar," tegas dia.

Baca Juga: Kemenhub Kasih 4 Syarat Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB. Apa Kata Driver Ojol?

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta, pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi dan kota/kabupaten lain menerapakan sanksi tilang.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat saat meninjau langsung pelaksaan hari pertama PSBB di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, hari pertama PSBB dia berkeliling di lima Kabupaten/Kota Bodebek.

Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Nah PSBB ini sudah dimulai sejak dini hari tadi tapi sekilas di jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun sekitar 50 persen mungkin di daerah padat penduduk akan menjadi perhatian," kata Emil di Bekasi.

Dia juga meminta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar, penerapan PSBB di wilayah setempat dilakukan dengan tegas.

Emil menginstruksikan, pelanggar peraturan PSBB dapat dikenakan sanksi tilang. Tetapi, sanksi tilang ini bukan seperti tilang pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa