Otomania.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang, hal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melansir dari Tribunews.com, aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada Pasal 11 ayat (d) disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).
Berikut 4 syarat ojek online yang boleh angkut penumpang selama PSBB Jakarta:
Pertama, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan.
Kedua, memakai atribut lengkap sebelum dan setelah mengangkut penumpang.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR