Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Kasih 4 Syarat Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB. Apa Kata Driver Ojol?

Parwata - Senin, 13 April 2020 | 18:00 WIB
Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Official iNews/Tangkapan Layar
Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online.

Adapun Permenhub No. 18/2020 dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Budi Setiyadi juga mengatakan, para driver ojol untuk bisa mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, aplikator ojol diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.

"Dari peraturan menteri, kita akan memberikan catatan masih bisa mengangkut penumpang." ujarnya.

"Itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali."

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang, Melanggar Bisa Kena Denda

"Dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka (aplikator ojol)," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Budi mengatakan, misalnya aplikator tersebut diterapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Ia menambahkan, kriteria pengemudi bisa dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya.

Lebih lanjut, Budi Setiyadi berharap kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi para pengemudi ojol.

Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa