Otomania.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang, hal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melansir dari Tribunews.com, aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada Pasal 11 ayat (d) disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).
Berikut 4 syarat ojek online yang boleh angkut penumpang selama PSBB Jakarta:
Pertama, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan.
Kedua, memakai atribut lengkap sebelum dan setelah mengangkut penumpang.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online.
Adapun Permenhub No. 18/2020 dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Budi Setiyadi juga mengatakan, para driver ojol untuk bisa mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, aplikator ojol diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.
"Dari peraturan menteri, kita akan memberikan catatan masih bisa mengangkut penumpang." ujarnya.
"Itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali."
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang, Melanggar Bisa Kena Denda
"Dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka (aplikator ojol)," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Budi mengatakan, misalnya aplikator tersebut diterapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Ia menambahkan, kriteria pengemudi bisa dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya.
Lebih lanjut, Budi Setiyadi berharap kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi para pengemudi ojol.
Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengemudi ojol mengeluhkan aturan PSBB yang sudah diberlakukan berdampak pada sepinya orderan.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
Salah satu driver ojek online, Taufan mempertanyakan solusi buat mereka yang merasakan sepi orderan setelah diterapkan PSBB.
Menurut Taufan, aturan PSBB ini bagus tetapi tidak bagus buat rakyat kecil terutama para ojek online.
"Sebenarnya penerapan PSBB ini bagus, buat pemerintah bagus, tapi solusinya ini buat rakyat kecil dan terutama ojol," jelasnya.
"Ini solusinya mau diapakan, mau dirumahkan saja atau kita berjalan nyari orderan lagi."
"Soalnya orderan itu sudah nggak ada sama sekali," ujar Taufan.
Baca Juga: Peduli Driver Ojek Online, Pemilik Warteg Bagikan 100 Porsi Makanan Tipa Hari Jumat
Sementara itu, pengemudi ojek online lainnya, Jefrizal juga merasakan hal yang sama setelah diberlakukannya PSBB.
Hari pertama PSBB, Jefrizal mengungkapkan, dirinya dari pagi sudah bersiap untuk mengambil orderan.
Namun, sampai saat ini belum ada dikarenakan sepi orderan.
"Untuk driver ojol sudah merasa orderan sepi, semuanya sudah sepi," ungkap Jefrizal.
"Biasanya itu kita on dari pagi sampai sore nyampai target."
"Dengan adanya PSBB ini saya sudah dari pagi on, sampai sekarang belum ada." sambungnya.
Jefrizal juga mengeluhkan, tidak dibolehkannya mengangkut penumpang.
"Karena dari aplikasinya sendiri, itu untuk angkutan penumpang sudah dinonaktifkan," papar Jefrizal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Pengemudi,
-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR