Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Langgar Aturan PSBB di Tangerang, Boncengan Motor Bukan Satu Alamat Suruh Turun, Kasi Tantrib : Biar Jera!

Parwata - Minggu, 19 April 2020 | 13:00 WIB
Petugas gabungan Posko Check Point PSBB Larangan hentikan pengendaran yang melanggar aturan PSBB Kota Tangerang. (Warta Kota/Rizki Amana)
Petugas gabungan Posko Check Point PSBB Larangan hentikan pengendaran yang melanggar aturan PSBB Kota Tangerang. (Warta Kota/Rizki Amana)

Otomania.com - Tindakan tegas akan diberlakukan bagi pengendara yang membandel melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

hHal tersebut disampaikan oleh Heri Faiza, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang

Melansir dari Wartakotalive.com, menurutnya, langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi para pengendara yang melanggar di tengah situasi penerapan PSBB Kota Tangerang.

"Sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan Wali Kota (Tangerang) untuk kendaraan mini bus hanya empat penumpang, di depan hanya boleh satu pengemudi."

"Ya kalau kedapatan masih ada penumpangnya kita turun kita pindah kebelakang," kata Heri saat ditemui di Posko Check Point PSBB Larangan, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: Bengkel Nakal, Nekat Buka Saat PSBB Berujung Ditutup Paksa Satpol PP

"Begitu juga pengemudi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker atau berboncengan yang bukan keluarganya itu kita suruh turun."

"Kalau keluargnya kita persilahkan tapi wajib memakai masker. Kalau tidak ada silakan beli masker atau kita suruh kembali ke kediamannya," sambungnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat khususnya pengguna jalan dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangerang dalam penerapan PSBB.

Menurutnya hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan Pemkot Tangerang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang semakin masif penyebarannya.

"Imbauan kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan PSBB ini ya benar-benar harus mematuhi tertib apa yang sudah dilakukan oleh Peraturan Wali kota yang ditentukan oleh pemerintah agar kita lebih cepat dan lebih efisien memutus penyebaran virus COVID-19 ini," imbaunya.

Baca Juga: Video Purnawirawan TNI Marah Ditegur Tak Pakai Masker di Check Point PSBB, Nekat Acungkan Pisau ke Petugas

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa