Otomania.com - Tindakan tegas akan diberlakukan bagi pengendara yang membandel melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
hHal tersebut disampaikan oleh Heri Faiza, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang
Melansir dari Wartakotalive.com, menurutnya, langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi para pengendara yang melanggar di tengah situasi penerapan PSBB Kota Tangerang.
"Sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan Wali Kota (Tangerang) untuk kendaraan mini bus hanya empat penumpang, di depan hanya boleh satu pengemudi."
"Ya kalau kedapatan masih ada penumpangnya kita turun kita pindah kebelakang," kata Heri saat ditemui di Posko Check Point PSBB Larangan, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Sabtu (18/4/2020).
Baca Juga: Bengkel Nakal, Nekat Buka Saat PSBB Berujung Ditutup Paksa Satpol PP
"Begitu juga pengemudi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker atau berboncengan yang bukan keluarganya itu kita suruh turun."
"Kalau keluargnya kita persilahkan tapi wajib memakai masker. Kalau tidak ada silakan beli masker atau kita suruh kembali ke kediamannya," sambungnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat khususnya pengguna jalan dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangerang dalam penerapan PSBB.
Menurutnya hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan Pemkot Tangerang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang semakin masif penyebarannya.
"Imbauan kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan PSBB ini ya benar-benar harus mematuhi tertib apa yang sudah dilakukan oleh Peraturan Wali kota yang ditentukan oleh pemerintah agar kita lebih cepat dan lebih efisien memutus penyebaran virus COVID-19 ini," imbaunya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR