Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Boncenger Dipaksa Turun Karena Tak Satu Alamat, Hari Pertama Pemberlakuan PSBB Kota Depok

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 15 April 2020 | 17:30 WIB
Pengendara motor diperiksa petugas saat hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Rabu (15/4/2020)
Wartakotalive.com
Pengendara motor diperiksa petugas saat hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Rabu (15/4/2020)

Otomania.com - Kota Depok sudah mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini, Rabu (15/4/2020).

Sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk melakukan pengecekan pada pengendara yang melintas di sejumlah titik.

Para pengendara yang dilarang melintas dalam aturan PSBB diantaranya tidak menggunakan masker, pengguna sepeda motor yang berboncengan, dan juga pengendara pribadi roda empat yang tidak menjaga jarak.

"Mereka yang berboncengan kita stop dan periksa KTPnya, sama atau tidak alamat keduanya, kalau tidak akan kami imbau untuk tidak berboncengan," ujar Kasubnit Turjawali Satlantas Polres Metro Ipda Suparman di lokasi Check Point Perbatasan UI-Margonda seperti dilansir dari Wartakotalive.com.

Baca Juga: Main Pepet dan Tendang , Emak-Emak Boncengan Motor Tersungkur, Jambret Kabur Rampas Uang Rp 20 Juta  

Bagi pengendara yang tak menggunakan masker, Suparman mengatakan tim gabungan menyiapkan masker dan tak segan untuk memberikan masker tersebut kepada pengendara.

Salah satu diantaranya sopir truk yang dihentikan lantaran tak memakai masker dengan alasan tak punya masker.

"Kami siapkan juga maskernya, jadi semua yang melintas menuju Depok harus mengunakan masker sesuai dengan aturan PSBB," kata Suparman.

Dari pantauan di lokasi pengecekan, masih banyak pengendara roda dua yang melintas dengan berboncengan.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19: Bisnis Angkot Kocar-kacir, Yang Sudah Bangkrut Juga Banyak...

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa