Otomania.com - Peraturan mengenai PSBB di Kota Bandung mengalami revisi.
Sayangnya, revisi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tersebut kurang disosialisasikan ke masyarakat.
Pemkot Bandung telah mengubah Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Perubahannya tertuang dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Salah satu perubahan signifikan di perwal perubahan yakni menambah aturan melarang pengendara sepeda motor berboncengan atau pengendara sepeda motor hanya satu orang di Pasal 21 ayat 2.
Perubahan perwal itu dilakukan pada 21 April 2020 karena beberapa pertimbangan.
Sejumlah pengendara roda dua menilai pelarangan pengendara roda dua berboncengan tidak memperhatikan aspek sosiologis masyarakat.
"Itu memberatkan. Saya misalnya, tiap pagi dari Cibiru Hilir ke Ujungberung antar istri. Tadi pagi disuruh balik lagi sama petugas karena berboncengan, padahal kami satu alamat," ujar Yaris (46), warga Cibiru, ditemui di Bundaran Cibiru, Kamis (23/4/2020).
Kata dia, Pemkot Bandung dinilai tidak melihat bagaimana kondisi warganya yang harus antar jemput istri atau anaknya kerja.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR