Baca Juga: Gokil! Bengkel Ini Cuma Butuh 4 Jam Buat Ganti Warna Pelek ADV150, Biayanya Rp 300 Ribuan Doang
Hal senada dikatakan Agus Sudirman (48) warga Ujungberung Bandung.
Dia diberhentikan di cek poin Cibiru karena berboncengan dengan istrinya yang hendak bekerja di kawasan Cikutra.
"Diberhentikan tapi disuruh balik. Ya saya enggak mau, saya ambil jalan tikus.
Daripada istri naik angkot, keluar biaya lagi, sudah tahu situasi ekonomi lagi sulit, malah menyulitkan rakyat," katanya.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Jenis dan Fungsi dari Kaca Mobil Produksi Massal
Di sisi lain, pemberlakuan pelarangan pengendara motor berboncengan juga menimbulkan antrian dan kerumunan warga di tempat cek poin.
Pasalnya, banyak pengendara roda dua yang diberhentikan petugas dan antreannya panjang serta berkerumun.
"Katanya pemerintah minta warga supaya tidak berkerumun.
Faktanya dengan memberhentikan pengendara roda dua yang berkerumun malah bikin warga jadi berkerumun," ucap dia.
Baca Juga: Tanpa Surat Ini Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Jateng Mulai 24 April 2020
Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bersikukuh bahwa pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.
"Kami di perwalnya sudah ditetapkan kita tidak boleh ada boncengan karena kita lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu, kan, intinya social distancing, physical distancing.
Kalau masih ada yang boncengan ya repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).
Oded bersikukuh perwal mengatur larangan pengendara sepeda motor berboncengan.
"Sekalipun satu alamat, tetap pengendara motor harus satu orang," kata Oded.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Perwal PSBB Kota Bandung Ternyata Ada Revisi, Dampaknya Bikin Warga Berkerumun di Tiap Cek Poin".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR