Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Surat Ini Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Jateng Mulai 24 April 2020

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 24 April 2020 | 07:00 WIB
ILUSTRASI pemudik dengan kendaraan pribadi
Kompas.com
ILUSTRASI pemudik dengan kendaraan pribadi

Otomania.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai tegas untuk membatasai orang yang keluar-masuk di wilayahnya.

Kendaraan seperti mobil pribadi yang datang dari arah barat akan dilarang masuk ke Jateng jika tidak membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat 

Melansir TribunJateng.com, Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Isuzu Elf Bawa Pemudik Rebahan di Pembatas Jalan, Ganjaran Sopir Tak Kuasai Medan

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Baca Juga: Modus Baru! Penculik Anak Beraksi Dengan Iming-iming Sembako Gratis, Korban Nekat Lompat dari Motor Untuk Kabur

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa