Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Surat Ini Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Jateng Mulai 24 April 2020

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 24 April 2020 | 07:00 WIB
ILUSTRASI pemudik dengan kendaraan pribadi
Kompas.com
ILUSTRASI pemudik dengan kendaraan pribadi

Lokasi Checkpoint

1. Terminal Truk Losari Brebes
2. Gerbang tol Pejagan
3. Terminal Bus Kota Tegal
4. Lapangan Wanareja
5. Gerbang tol Pungkruk.

Baca Juga: Gokil! Bengkel Ini Cuma Butuh 4 Jam Buat Ganti Warna Pelek ADV150, Biayanya Rp 300 Ribuan Doang

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

Baca Juga: Cicilan Honda Genio CBS ISS Cuma Rp 800 Ribuan, Simak Daftar Lengkapnya

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.

Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.

Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.

Baca Juga: Aneh, Ducati Merasa Mujur Belum Tentukan Susunan Pembalap MotoGP 2021

Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test. Itu sedang akan kita lakukan.

Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya. Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.

Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa